Penerbit: | Arfino Raya |
---|---|
Berat Buku: | 150 gram |
Di Unggah Pada: | 19-08-2021 |
Bahasa: | Indonesia |
Halaman: |
Studi Hukum Islam berarti memelaari Islam sejak kelahiran, pertumbuhan, sampai berkembang begitu pesat pada masa sekarang. Hukum Islam juga terkadang diartikan sebagai fikih bukanlah seperangkat aturan yang baku tanpa ada perubahan sedikitpun. Sebagaimana arti dasar dari fikih, yaitu pemahaman, maka fikih merupakan pertemuan antara pemahaman hukum Islam terhadap teks otoritas dan situasi kondisi dimana fukaha berada. Fikih bukanlah teks Al-Qur’an ataupun hadis yang sudah pasti tidak ada perubahan, melainkan pemahaman secara terus-menerus terhadap realitas dan sebagai respon terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu fikih dan metodologinya (usul fikih) mengalami perubahan dan perbeadan setiap masanya. Hukum Islam pada masa awal perkembangannya ketika pertama kali dibawa Rasulullah saw. Tentunya berbeda dengan hukum Islam pasca beliau wafat. Hukum Islam setiap generasi memiliki ciri khas yang membedakan antara satu generasi dan generasi lainnya. Perbedaan ini sangat dipengaruhi oleh pola pikir, cara pandang, situasi, kondisi dan keadaan yang mengitari setiap generasi. Akan tetapi, wlaupun terdapat perbedaan yang encolok antara setiap generasi, mereka mempunyai tujuan agung yang sama, yaitu merealisasikan tujuan-tujuan syariat berupa penerapan kemaslahatan dan menghindarkan dari sebuah kemafsadatan. Pemahaman setiap generasi yang berbeda inilah yang akan dibahas secara tuntas di buku Studi Hukum Islam yang ada di tangan pembaca sekarang.